![]() |
| Kepala BKPSDM Madina Meinul Lubis. (foto/ist) |
Meinul Lubis menyampaikan bahwa pengajuan pertek dilakukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hal ini sejalan dengan pengajuan lelang jabatan Eselon II. Dalam hal ini, persetujuan harus melalui kepala BKN.
“Karena ini satu paket proses, satu sisi kita mengusulkan hasil Ukom untuk pelantikan, di sisi lain juga kita mengajukan izin untuk lelang jabatan,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Dikatakan Meinul, jika pertek telah keluar dalam waktu dekat ini, maka pemkab tinggal menindaklanjuti dengan proses pelantikan.
Terkait jangka waktu penerbitan pertek, Maenul menyebutkan bahwa secara standar operasional prosedur (SOP) proses di BKN memakan waktu sekitar lima hari kerja. Sementara itu, setelah pertek diterbitkan, pemkab diberikan batas waktu untuk melaksanakan pelantikan, biasanya antara tiga hingga enam bulan.
“Kalau pertek sudah keluar, ada batas waktu yang diberikan, bisa tiga bulan atau sampai enam bulan untuk segera dilaksanakan pelantikan,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan terkait kondisi pejabat yang mengundurkan diri. Menurutnya, jabatan yang ditinggalkan harus segera diisi karena tidak boleh terjadi kekosongan dalam struktur organisasi.
“Begitu ada pejabat yang mengundurkan diri dan disetujui, di hari yang sama langsung kita proses administrasinya. Tidak boleh ada kekosongan jabatan,” tegasnya.
Maenul menambahkan bahwa keikutsertaan pejabat yang mengundurkan diri dalam Ukom merupakan hal yang terpisah. Hasil penilaian Ukom tetap tersimpan dan tidak mempengaruhi peserta lainnya.
“Hasil Ukom itu menjadi bagian dari manajemen talenta. Nilainya tetap ada dan tidak berpengaruh terhadap peserta lain, meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri,” katanya.
Ke depan, Pemkab Madina juga mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan. Ukom yang telah dilaksanakan, baik untuk eselon II, III, maupun IV, menjadi dasar dalam penilaian kompetensi ASN.
Saat ini, proses pengajuan pertek disebut telah disampaikan ke BKN sejak beberapa minggu lalu. Setelah pertek diterbitkan, BKPSDM akan melaporkannya kepada kepala daerah untuk menentukan jadwal pelantikan.
“Begitu pertek turun, kita sampaikan ke pimpinan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal pelantikan,” ujarnya. (fadli)


