Edarkan Ganja di Medan Amplas, Pemuda Ini Diciduk dengan Barang Bukti 100 Gram

Sebarkan:
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pemuda berinisial MAR (25) beserta barang bukti lebih dari 100 gram ganja kering dalam pengungkapan kasus narkoba di Medan Amplas. (foto/ist)
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering atau mariyuana di kawasan Medan Amplas. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pemuda berinisial MAR (25) diamankan bersama barang bukti ganja seberat lebih dari 100 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam lalu di Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 11 Subnit 2 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit III Iptu Berry Anggara SH MH langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy hijau berisi ganja seberat 95,30 gram, enam paket kecil ganja dengan berat 10,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP mengatakan pelaku telah menjadi target operasi polisi karena diduga aktif mengedarkan ganja selama hampir dua bulan terakhir.

“Total ganja yang kami sita dari pelaku beratnya lebih dari 100 gram. Pelaku ini merupakan target operasi kami karena berdasarkan informasi, sudah hampir dua bulan mengedarkan narkoba di wilayah tersebut,” ujar Rafli kepada wartawan, Senin (11/5/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, MAR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi saat ini terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Dalam kasus ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja,” tegas Rafli.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan Polri saja. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com