LBH Medan Desak PLN Beri Kompensasi Usai Blackout Sumbagut, Minta Evaluasi Menteri ESDM dan Direksi

Sebarkan:
Sejumlah petugas turun mengatur lalulintas akibat terdampak blackout di wilayah Sumbagut. (foto/ist)
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang terjadi sejak Jumat (22/5/2026).

Selain itu, LBH Medan juga meminta dilakukan evaluasi terhadap jajaran direksi PLN hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Richard S.D. Hutapea SH, menyampaikan pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah wilayah Sumatera telah menimbulkan kerugian dan keresahan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Menurut Irvan, penjelasan awal PLN yang menyebut gangguan transmisi akibat cuaca buruk masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia menilai perlu adanya penjelasan yang transparan mengenai penyebab utama terjadinya blackout yang berdampak luas tersebut.

“Perlu dilakukan investigasi dan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebab pasti blackout, sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).

LBH Medan menegaskan pelanggan memiliki hak atas pelayanan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Irvan merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang maupun jasa.

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta pasokan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang memadai.

LBH Medan juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Karena itu, pelanggan yang terdampak berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi gangguan pelayanan yang masuk dalam kategori pemberian kompensasi,” kata Irvan.

Menurut LBH Medan, pemadaman listrik berskala besar tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, pelaku usaha mikro, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas keagamaan.

Organisasi bantuan hukum itu menilai gangguan layanan listrik dalam waktu lama berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan penyelenggara ketenagalistrikan.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

PLN menjelaskan indikasi awal gangguan berasal dari sistem transmisi tegangan ekstra tinggi yang mengalami kendala sehingga menyebabkan pasokan listrik di sejumlah daerah terdampak. Perusahaan juga menyatakan terus melakukan upaya pemulihan sistem kelistrikan secara bertahap.

LBH Medan berharap pemerintah, regulator, dan PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagalistrikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang serta memastikan perlindungan hak-hak pelanggan tetap terpenuhi. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com