LBH Medan Yakin MK Kabulkan Judicial Review UU Peradilan Militer, Impunitas TNI Disebut Harus Diakhiri

Sebarkan:

MEDAN – Sidang Judicial Review Undang-Undang Peradilan Militer yang diajukan dua keluarga korban dugaan kekerasan oknum TNI memasuki tahap akhir. Pada Senin (11/5/2026), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan kesimpulan atau konklusi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Eva Meliani br. Pasaribu, anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, serta Lenny Damanik, ibu kandung MHS. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Arta Ida Suriyani Sigalinggi SH, menyatakan kesimpulan yang disampaikan merangkum seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, pemerintah, DPR, hingga pihak terkait dari Panglima TNI.

Menurut Irvan, pasal-pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai bertentangan dengan konstitusi karena melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law serta kemerdekaan hakim.

“Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa ‘tindak pidana’, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Irvan dalam keterangannya.

Ia menilai lahirnya UU Peradilan Militer tidak terlepas dari produk hukum era Orde Baru yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

LBH Medan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial dan KontraS juga menyoroti berbagai persoalan dalam praktik peradilan militer, mulai dari minimnya transparansi, sulitnya akses informasi, konflik kepentingan, hingga putusan yang dinilai terlalu ringan.

“Peradilan militer selama ini bukan hanya persoalan teknis yurisdiksi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum,” katanya.

Dalam kesimpulan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, pemohon menyampaikan enam poin utama, yakni:

  • Pasal-pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • UU Peradilan Militer dinilai menjadi instrumen pelanggengan impunitas dan tidak menjunjung prinsip fair trial.
  • Adanya pelanggaran terhadap prinsip equality before the law serta hilangnya kemerdekaan hakim.
  • UU Peradilan Militer dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum modern.
  • Pemerintah dan DPR dinilai tidak memiliki keseriusan merevisi UU tersebut selama lebih dari 20 tahun.
  • Mahkamah Konstitusi diminta mendesak DPR segera melakukan revisi total terhadap UU Peradilan Militer.

Irvan menegaskan, semangat reformasi, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, UU TNI, serta UU Kekuasaan Kehakiman seharusnya menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

“Putusan MK nantinya diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan demi tegaknya hukum, keadilan, serta perlindungan warga negara,” pungkasnya.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com