Polresta Deli Serdang Bongkar Kebun Ganja di Tanjung Morawa, 40 Batang Tanaman dan 38 Paket Diamankan

Sebarkan:
Tersangka pelaku ZEA (43) bersama tanaman ganja diamankan ke Mapolres Deli Serdang. (foto/ist)
DELI SERDANG – Tim gabungan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43). Dari lokasi, polisi menyita 38 paket yang diduga berisi ganja serta 40 batang tanaman yang diduga ganja yang ditemukan masih tertanam di lahan pertanian yang dikelola terduga pelaku.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu XA.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Ferry, Rabu (20/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik berisi 38 paket yang diduga ganja.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lahan sayuran yang diduga dikelola oleh terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 40 batang tanaman yang diduga ganja masih tumbuh dan tertanam di area pertanian.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ferry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui diduga menanam dan memperjualbelikan ganja. Kepada penyidik, ia mengaku tanaman tersebut telah ditanam sekitar satu tahun dan disebut telah dipanen beberapa kali.

Namun demikian, keterangan tersebut masih didalami dan diverifikasi oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Saat ini, ZFA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri asal-usul bibit tanaman, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com