![]() |
| Tersangka pelaku MF (22) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan. (foto/ist) |
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pemasok pil ekstasi kepada salah satu tersangka yang lebih dahulu diamankan.
Tersangka berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, tidak lama setelah petugas mengungkap dugaan transaksi narkotika di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 butir pil yang diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersangka MF merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan tim setelah operasi di Phantom KTV.
“Saat warga Kota Medan sedang mengalami gangguan listrik (blackout), kami tetap bekerja melakukan pengembangan kasus. Alhamdulillah, pemasok narkoba yang diduga menyuplai pil ekstasi ke THM Phantom berhasil kami amankan. Dari tangan tersangka juga ditemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi dan uang tunai Rp1,3 juta,” ujar Rafli, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MF diduga berkomunikasi dengan pengedar menggunakan media sosial Instagram untuk melakukan transaksi. Modus tersebut dipilih karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa aktivitas peredaran pil ekstasi tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. Permintaan tertinggi disebut terjadi pada akhir pekan dengan jumlah pesanan yang bervariasi.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini,” kata Rafli.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi maupun peredaran barang terlarang.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. (tan)


