Kurang dari 24 Jam, Polsek Pulau Rakyat Tangkap Pelaku Jambret Tas Guru

Sebarkan:
Pelaku jambret diamankan Tim Reskrim Polsek Pulau Rakyat, Asahan. (foto/ist)
ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat, Polres Asahan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang guru di Kabupaten Asahan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pelaku diketahui berinisial S alias W (29), warga Dusun IV Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Ia ditangkap petugas di rumahnya, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Simpang Kompi 126 Afdeling II Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat. Korban bernama Rahmadayani (46), seorang guru, saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari arah Aek Kanopan menuju Pulau Rakyat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ternyata sudah dibuntuti pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor bebek. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku langsung mendekat dari sisi kanan dan merampas tas milik korban yang tergantung di bagian tengah sepeda motor. Usai berhasil mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone Oppo Reno 4F warna putih, kartu identitas, serta beberapa kartu ATM milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Pulau Rakyat.

Mendapat laporan korban, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aminan, bersama personel untuk melakukan penyelidikan intensif.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah merampas tas milik korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 4F warna putih, satu termos kecil, dan satu kaos hitam yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pulau Rakyat. Berkat kerja keras personel dan dukungan informasi masyarakat, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com