![]() |
| Dua terduga tersangka pengedar sabu mendekam di jeruji besi Polres Asahan. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit II Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria berinisial S (60) dan SA (49).
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut diduga sempat dibuang oleh salah seorang pelaku sebelum diamankan petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah seorang terduga pelaku mengakui sebagian barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan baru dibeli dari terduga pelaku lainnya. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua terduga pelaku.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Identitas pelapor akan kami lindungi," ujar AKP Gunawan Effendi.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(zein)


