![]() |
| Polsek Talawi Ringkus Pencuri Kabel Tower. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EK (42), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus memimpin langsung proses pengejaran bersama personel dan dibantu masyarakat setelah menerima laporan adanya aksi pencurian sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus ini berawal ketika saksi menghubungi pelapor, Yudi Hartono, dan memberitahukan bahwa kabel tower di lokasi kejadian telah dipotong. Setelah melakukan pengecekan, pelapor mendapati kabel tower mengalami kerusakan akibat pencurian dan memperkirakan kerugian mencapai Rp10 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talawi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu karung, satu utas kabel tower, sebilah parang, sebilah pisau lipat, serta satu buah tang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/184/VII/2026/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dan penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.(zein)


