LBH Medan Soroti Mandeknya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa di Kejatisu, Desak Penanganan Transparan

Sebarkan:
LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH. M.Hum. (foto//ist)
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa yang sebelumnya telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode perilaku yang melibatkan seorang jaksa peneliti berinisial IZ dan Kasidi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berinisial OAD. Pengaduan disampaikan pada 12 dan 13 Maret 2026.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, LBH Medan menyebut hingga kini belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut ataupun hasil pemeriksaan atas laporan tersebut.

Berdasarkan pemberitahuan dari Komisi Kejaksaan RI, laporan pengaduan LBH Medan telah diregistrasi dengan nomor RSM.0219/LAP/IV/2026 pada 10 April 2026. Selanjutnya, hasil rapat pleno Komisi Kejaksaan merekomendasikan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Komisi Kejaksaan juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kejati Sumut melalui surat Nomor R-161/KK.K/5/2026 tertanggal 13 Mei 2026 dan saat ini masih menunggu respons dari satuan kerja terkait.

LBH Medan Muhammad Ali Nafiah Matondang bersama Situ Khadijah Daulay menyatakan bahwa hingga sekitar empat bulan setelah laporan diajukan, belum terdapat kepastian mengenai proses pemeriksaan maupun hasil penanganan laporan tersebut.

Menurut LBH Medan, pihaknya sempat meminta informasi perkembangan perkara kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut pada awal Juni 2026. Saat itu, mereka memperoleh penjelasan bahwa laporan telah memasuki tahap inspeksi kasus.

LBH Medan mengutip ketentuan Pasal 33 Peraturan Jaksa Agung Nomor 015 Tahun 2013 juncto Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa. Berdasarkan aturan tersebut, pemeriksaan terhadap laporan yang menjadi perhatian publik memiliki batas waktu tertentu hingga adanya keputusan berupa penjatuhan sanksi disiplin atau penghentian pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang.

Namun, menurut LBH Medan, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Berawal dari Perkara Dugaan Penggelapan

LBH Medan menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran kode perilaku itu berawal dari pendampingan terhadap seorang perempuan bernama Arjoni yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Sumut melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam perkara tersebut, mantan suami pelapor berinisial HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, namun permohonan tersebut ditolak sebagaimana Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

LBH Medan menyebut penyidik telah beberapa kali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa peneliti. Namun, berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap (P-19) hingga sekitar lima kali.

Menurut LBH Medan, berbagai petunjuk yang diminta jaksa telah dipenuhi, termasuk menghadirkan ahli dan saksi serta melengkapi alat bukti. Meski demikian, berkas perkara disebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai penanganan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku terhadap jaksa terkait belum menunjukkan kepastian hukum. Organisasi bantuan hukum itu juga meminta Kejati Sumut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan pemeriksaan.

LBH Medan menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan internal Kejaksaan.

Karena itu, LBH Medan mendesak Kejati Sumut segera menuntaskan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode perilaku tersebut sesuai mekanisme yang berlaku serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com