![]() |
| Bangunan komersial di depan masjid dinilai merusak estetika dan tidak memiliki izin. (foto:mm/ist) |
Surat yang ditujukan kepada Kepala BWI Sumut itu memuat sejumlah aspirasi masyarakat dan jemaah Masjid An-Nur yang meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola wakaf dan pengelolaan aset masjid.
Dalam surat tersebut, LPM menyebut mosi tidak percaya didasarkan pada hasil musyawarah warga yang menilai terdapat berbagai persoalan dalam pengelolaan aset wakaf dan aktivitas di lingkungan masjid.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua LPM Tangsi, Tatang Sanjaya membuat beberapa poin yang disampaikan antara lain pembangunan bangunan yang disebut belum selesai, keberadaan toilet umum berbayar dan kios di area masjid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, pengelolaan parkir berbayar, hingga pengelolaan kotak infak yang menurut LPM perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, surat tersebut juga memuat dugaan adanya penyalahgunaan aset wakaf dan dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penggunaan aliran listrik secara tidak sah untuk mendukung operasional fasilitas komersial di lingkungan masjid. Namun, dugaan tersebut belum mendapatkan pembuktian melalui proses hukum maupun keterangan dari pihak berwenang.
Melalui surat tersebut, LPM meminta BWI Provinsi Sumatera Utara untuk:
- Menerima dan menindaklanjuti mosi tidak percaya yang diajukan masyarakat
- Melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan dan aset wakaf Masjid An-Nur
- Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana sesuai ketentuan perundang-undangan
- Mengevaluasi kepengurusan Nazir Wakaf sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Pemkot Binjai Pernah Layangkan Surat Peringatan
Sebelumnya, Pemkot Binjai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tercatat pernah melayangkan surat peringatan kepada Badan Kenaziran Wakaf Masjid An-Nur, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, terkait dugaan pelanggaran ketentuan perizinan bangunan.
Berdasarkan dokumen surat yang diterbitkan Dinas Perkim Kota Binjai tertanggal 5 Agustus 2025, BKM An-Nur diminta segera menindaklanjuti peringatan atas pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam surat bernomor 600.1.15.2/4010/DISPERKIM/VIII/2025 itu disebutkan terdapat bangunan berupa toilet umum berukuran 4,5 x 6,8 meter (30,6 meter persegi) dan 4 x 7 meter (28 meter persegi) yang menjadi objek peringatan.
Surat tersebut menyebutkan bahwa peringatan diberikan berdasarkan Nota Dinas Nomor 04/WK.BK/PPR/07/2025 tanggal 2 Juli 2025, serta mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Pemberitahuan Pelanggaran Nomor 600.1.15-1446/DISPERKIM/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Selain itu, Dinas Perkim juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan teknis pendirian bangunan bagi jalur veteran yang berbatasan dengan garis sepadan bangunan (GSB).
Dalam isi surat, Badan Kenaziran Wakaf Masjid An-Nur diberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk membongkar bangunan yang dinilai melanggar ketentuan. Dinas Perkim juga mengingatkan bahwa apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Pemerintah Kota Binjai akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pembinaan Penataan Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai atas nama Kepala Dinas Perkim.
Dokumen ini turut ditembuskan kepada Sekretaris Kota Binjai, Camat Binjai Kota, Lurah Tangsi, Kasat Pol PP Kota Binjai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta pihak terkait lainnya.(mm/rifky)


