![]() |
| Satresnarkoba Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti 488 pod vape yang diduga mengandung narkotika usai menangkap seorang mahasiswa di kawasan Medan Baru, Sabtu (25/7/2026).(foto/ist) |
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 10 Unit III Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Saat ditangkap, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi 488 pod vape merek Squid Game yang diduga mengandung narkotika.
"Kami mengembangkan kasus pod getar yang sebelumnya kami ungkap di wilayah Kota Medan. Dari hasil pengembangan itu, kami mengamankan 488 pod getar dan menetapkan pelaku sebagai salah satu bandar dalam jaringan antarprovinsi," ujar Rafli, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Meski demikian, ia diduga telah melakukan sedikitnya delapan kali transaksi, dengan sebagian konsumennya berasal dari kalangan mahasiswa.
Polisi juga masih memburu seorang rekan tersangka yang diduga memiliki peran serupa dan kini diperkirakan berada di Aceh. Sementara itu, asal barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan yang memasok dari Malaysia.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pelaku lain yang terlibat," kata Rafli.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk modus baru yang memanfaatkan pod vape sebagai media distribusi. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Medan, baik pengedar maupun bandar," tegasnya.(tan)


