![]() |
Disnaker Pemkab Asahan membentuk Posko Pengaduan THR. (foto/ist) |
Kadisnaker Asahan Meilina Siregar mengatakan, THR adalah hak pekerja sesuai PP Nomor 36 tahun 2021, tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh,” tegas Meilina Siregar, Rabu (20/3/2024).
Selain membentuk Posko, Disnaker Asahan juga mengirimkan surat imbauan ke sejumlah perusahaan di wilayah Asahan, sesui Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR pekerja pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR ke Disnaker,” ujarnya.
Untuk itu, Meilina mengimbau pekerja/buruh yang tidak menerima THR agar melaporkannya segera ke Disnaker Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menguhubungi nomor pengaduan (082360343563).
Diapresiasi Bupati
Pendirian Posko THR Disnaker Asahan diapresiasi Bupati Asahan H. Surya BSc. Melalui Kadis Kominfo Syamsuddin, Bupati mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024, sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.
"Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut," ungkap Syamsuddin.
Syamsuddin berharap, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan terkhusus perusahaan yang berada di Asahan. Untuk itu, Disnaker diharapkan dapat berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan. (Ismanto Panjaitan)